Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selain itu, Bank Indonesia juga perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan mengawasi persaingan diantara bank-bank yang ada di Indonesia.
Nah, untuk dapat mengambil keuntungan dari usahanya. Lender dengan prinsip konvensional memiliki dua metode dalam menentukan harga. Elo bisa lihat metodenya pada gambar di bawah ini.
Salah satu jasa yang ditawarkan oleh lender adalah penyimpanan barang-barang berharga. Seluruh masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharga seperti uang, perhiasan dan sejenisnya di dalam kotak yang disediakan untuk disewa, atau dikenal dengan security box.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Banyak menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan lender menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran dan juga rekening giro. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman. Pinjaman ini termasuk hipotek rumah, pinjaman mobil dan pinjaman bisnis.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Lender Indonesia:
Lender Syariah adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi Islam yang tidak mengenal bunga (riba) karena bunga (riba) lender dalam islam adalah haram (sesuatu yang dilarang dalam Islam) sehingga merugikan bagi salah satu pihak yakni pihak peminjam.
Secara etimologis, pengertian bank berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah lender digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.
Pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Lender dan langsung memonopoli peredaran uang di Indonesia. Beberapa tugas yang dilakukan oleh lender ini diantara seperti mengeluarkan uang kertas dan surat utang jangka pendek, menjadi kasir pemerintah, mendiskonto wesel, hingga menjadi pusat kliring dan penyimpanan dana devisa.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti lender meningkatkan arus dana untuk investasi dan perbankan pemanfaatan yang lebh produktif.
Menurut Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Financial institution adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian lender menurut para ahli: